Cara Mudah Mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BTPN

×

Cara Mudah Mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BTPN

Bagikan berita
Cara Mudah Mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BTPN
Cara Mudah Mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BTPN

Selain itu, Anda juga tidak boleh memiliki pinjaman modal usaha di bank atau lembaga keuangan lain.

Meskipun bukan KUR, jika Anda memiliki kartu kredit, KPR, leasing kendaraan, kredit dengan jaminan surat keputusan pensiun, atau kredit konsumsi rumah tangga, itu tetap tidak diperbolehkan.

Selanjutnya, Anda harus mengisi formulir permohonan kredit dan pembukaan rekening. Anda tidak perlu menjadi nasabah BTPN sebelumnya. Anda bisa mengajukan permohonan dan kemudian dibukakan rekening baru.

Usaha yang diajukan harus masih berjalan dan telah beroperasi minimal 6 bulan. Akan lebih baik jika sudah berjalan lebih dari satu tahun. Usaha yang diajukan juga tidak boleh ilegal atau termasuk dalam jenis usaha yang dilarang.

Sebagai tambahan informasi, fokus pemerintah untuk tahun 2024 adalah di bidang pertanian, perkebunan, dan perikanan. Namun, usaha lain seperti jualan online, bengkel, atau elektronik juga tetap bisa mengajukan.

Usia minimum pemohon adalah 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah. Hanya warga negara Indonesia yang dapat mengajukan. Riwayat pinjaman harus baik, tanpa pernah menunggak.

Dokumen yang diperlukan untuk KUR mikro meliputi aplikasi permohonan kredit dan pembukaan rekening, yang dapat diperoleh di kantor cabang.

Dokumen identitas yang diperlukan adalah KTP beserta pasangan, kartu keluarga atau akta nikah, akta cerai atau surat kematian jika janda atau duda, NPWP, dan surat izin atau keterangan usaha dari kelurahan atau kementerian.

Untuk KUR kecil (Rp100 juta hingga Rp500 juta), dokumen yang diperlukan adalah aplikasi permohonan kredit dan pembukaan rekening, KTP, kartu keluarga, akta cerai atau surat kematian jika janda atau duda, NPWP, dan surat izin atau keterangan usaha atau NIB.

Untuk plafon di atas Rp500 juta hingga Rp1 miliar, harus melampirkan jaminan tambahan berupa sertifikat jaminan, seperti tanah dan bangunan (SHGB, SHM, atau SHMS), atau kendaraan bermotor.

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini