Bhagas juga menjelaskan bahwa pengumpulan ponsel dilakukan untuk memastikan para peserta fokus pada acara, dan ia menegaskan bahwa pertemuan ini tidak ada kaitannya dengan Pilkada.
"Ini bukan soal Pilkada, hanya untuk membahas kebersamaan kepala desa," katanya.
Namun, tindakan menghalangi wartawan untuk melakukan peliputan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa pihak yang menghalangi tugas jurnalistik dapat dikenai hukuman hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta. (**) Editor : Santo