Untuk memastikan pengelolaan anggaran yang transparan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan bersama dengan pihak pengawas telah mengambil langkah-langkah konkret, termasuk melakukan opname progress, uji laboratorium, serta meminta pendapat hukum dari Kejaksaan.
Gedung perpustakaan ini juga baru saja diaudit oleh Inspektorat Perpustakaan Nasional pada 27-30 Oktober, untuk menilai kelayakan dan kualitas bangunan serta menentukan langkah selanjutnya.
Langkah penghentian proyek ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Blitar dalam memastikan pembangunan yang berkualitas, tepat waktu, dan sesuai harapan masyarakat.Diharapkan dengan adanya evaluasi dan penataan ulang ini, proyek Gedung Perpustakaan Daerah dapat segera dilanjutkan dengan kualitas yang lebih baik, memberikan manfaat besar bagi masyarakat Blitar dalam jangka panjang. (San)
Editor : SantoSumber : Rilis