Kuasa hukum Mak Rini, Joko Trisno Mudianto, S.H., menjelaskan bahwa pencabutan laporan dilakukan setelah adanya permintaan maaf dari kedua anak dan pendampingnya. Pihak Bawaslu pun telah memastikan kasus ini ditutup.
“Dari pihak Bawaslu tadi juga sudah mengonfirmasi bahwa laporan telah dicabut, dan kasus ini selesai,” ujar Joko.
Mak Rini pun mengajak masyarakat Kabupaten Blitar untuk menjaga kondusifitas dan bersama-sama mewujudkan pilkada yang damai dan tentram. (*) Editor : Santo