2. Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
3. Perda tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan
Bupati menegaskan pentingnya tiga Perda ini dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
“Perda Pengelolaan Tempat Pemakaman sangat dinanti masyarakat untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan pemakaman dengan memperhatikan aspek keagamaan dan sosial budaya,” jelasnya.
Sementara itu, perubahan pada Perda Nomor 3 Tahun 2022 menjadi landasan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). “BRIDA diharapkan mampu mendukung kebijakan berbasis riset dan inovasi untuk memecahkan permasalahan publik serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tambah Bupati.Perda tentang Pengarusutamaan Gender juga menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Blitar dalam mencapai kesetaraan dan keadilan gender yang terintegrasi dalam kebijakan pembangunan.
Editor : Santo