Tak hanya itu, kejadian tragis juga menimpa seorang warga Desa Suru, Kecamatan Doko. Dalam kondisi sakit parah, ia harus berpindah-pindah rumah sakit karena penolakan dari fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS. Sayangnya, sebelum mendapatkan perawatan yang layak, nyawanya tidak dapat tertolong.
Atas banyaknya keluhan ini, PKD Kabupaten Blitar mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar untuk segera mengambil langkah konkret. Mereka telah mengajukan permohonan pertemuan dengan pihak BPJS, Dinas Kesehatan, serta mitra rumah sakit guna membahas solusi atas permasalahan yang ada.
“Kami ingin ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem BPJS. Jika regulasi yang ada tidak berpihak pada rakyat dan tetap menyulitkan, maka kami meminta pemerintah untuk turun tangan. Jika tidak ada perbaikan, kami akan mengusulkan agar BPJS dibubarkan,” tegas Bagas.
Ia juga mengingatkan bahwa BPJS seharusnya tidak berubah menjadi sekadar badan pengumpul dana dari masyarakat tanpa memberikan pelayanan yang mudah dan sepadan. Sistem pembayaran iuran yang tetap harus dilakukan meskipun peserta tidak menggunakan layanan, serta denda bagi yang telat membayar, dinilai semakin membebani rakyat.“Rakyat butuh solusi, bukan aturan yang semakin menyulitkan. Jika BPJS ingin tetap dipercaya, maka harus ada reformasi sistem yang lebih berpihak kepada masyarakat,” tandasnya.
Editor : Santo