KUPASONLINE.COM - Menindaklanjuti hearing beberapa waktu lalu, Komisi II DPRD Kota Blitar memanggil Dinas Perdagin Kota Blitar dan juga Manajemen Cafe Jojoo dalam hearing, di ruang rapat komisi, Rabu (26/6/24) siang.
Pertemuan ini juga merupakan tindak lanjut atas kisruh yang terjadi pada Minggu (9/6/2024) lalu. Kala itu sejumlah warga yang mengatasnamakan paguyuban mengamuk di kafe karaoke Jojoo.
Usai pelaksanaan hearing Ketua Komisi II kepada awak media menuturkan, dalam pertemuan ini disepakati bahwa kafe karaoke yang berada di Pasar Legi Kota Blitar itu harus tutup sementara. Kafe karaoke Jojoo pun dilarang beroperasi sebelum ada penyelesaian kisruh yang terjadi.
"Berdasarkan Hasil Rapat Komisi II DPRD Kota Blitar beserta Disperindag intinya management Jojoo secepat mungkin melakukan koordinasi dengan rekan rekan paguyuban Sukorejo untuk menyikapi kejadian kemarin.Kita tadi menyepakati selama proses mediasi manajemen Jojoo dan rekan-rekan paguyuban aktivitas Jojoo sementara ditutup," ungkap Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Yohan Tri Waluyo,
Editor : Santo