KUPASONLINE.COM - Blitar - Upaya hukum terus ditempuh PT. Manggala Putra Perkasa untuk menyelamatkan jutaan pekerjanya. Pemegang Polo By Ralph Lauren merek kaos ternama itu, mengajukan lagi, Peninjuan Kembali (PK) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta.
Sengketa merek Polo By Ralph Lauren dan Logo orang menunggang kuda. Kuasa hukum PT Manggala Putra Perkasa, Rahmat Santoso, SH MH mengatakan, Peninjuan Kembali (PK) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta dilakukan dengan dua pertimbangan utama.
Pertama, telah terjadi pertentangan antara Putusan Mahkamah Agung RI No. 3101 K/Pdt/1999 tanggal 14 Juni 2001 dan Putusan PK Mahkamah Agung RI No. 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 tanggal 28 Mei 2024.
“Di satu sisi Putusan Mahkamah Agung RI No. 3101K/Pdt/1999 menghapus Merek Dagang No. 173934 Polo Ralph atas nama Sdr. Mohindar, tetapi di sisi lain Putusan PK No. 10PK/Pdt.Sus-HKI/2024 tanggal 28 Mei 2024 mengizinkan Sdr. Mohindar menggunakan Merek Dagang No. 173934 sebagai alas dasar untuk dapat memiliki merek Polo By Ralph Lauren,” ujar Rahmat Santoso, Kamis (08/08/2024) kepada awak mediaAlasan kedua mengajukan PK, lanjut Rahmat Santoso, karena putusan PK Mahkamah Agung RI No. 10PK/Pdt.Sus-HKI/2024 tanggal 28 Mei 2024 telah memberikan putusan yang melebihi apa yang sesungguhnya pernah dimiliki oleh Sdr. Mohindar (ultra petita) sebelum dihapus dengan Putusan Mahkamah Agung RI No. 3101K/Pdt/1999 tanggal 14 Juni 2001, karena merek dagang Sdr. Mohindar No. 173934 sebelum putusan penghapusan hanya terdiri atas 2 kata Ralph Lauren.
Editor : SantoSumber : Berbagai sumber