Upaya Hukum, PT Manggala Putra Perkasa Ajukan Peninjauan Kembali Gandeng Rahmat Santoso SH, MH Sebagai Kuasa Hukum

×

Upaya Hukum, PT Manggala Putra Perkasa Ajukan Peninjauan Kembali Gandeng Rahmat Santoso SH, MH Sebagai Kuasa Hukum

Bagikan berita
Owner PT Manggala Putra Perkasa bersama Kuasa hukumnya Rahmat Santoso SH, MH
Owner PT Manggala Putra Perkasa bersama Kuasa hukumnya Rahmat Santoso SH, MH

Kemudian, Mohindar dengan mendasarkan alas hak Merek Dagang No. 173934 yang sudah dinyatakan dihapus oleh Mahkamah Agung, selanjutnya mengajukan gugatan terhadap PT. Manggala Putra Perkasa/pemilik Polo By Lauren hingga terbit Putusan PK Mahkamah Agung RI No. 10 PK/Pdt.SusHKI/2024 tanggal 28 Mei 2024 yang menyatakan Sdr Mohindar sebagai orang yang berhak menggunakan merek Polo By Lauren.

Dari kronologis tersebut, Rahmat Santoso mengatakan, dasar hukum mengajukan PK sesuai ketentuan Pasal 66 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 68, Pasal 66 ayat (3), Pasal 67 dan Pasal 69 Undang-undang No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

“Dari dasar hukum tersebut, PK bisa dilakukan apabila putusan Hakim didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus. Kedua. Apabila setelah perkara diputus ditemukan surat yang sifatnya menentukan yang pada waktu perkara diputus tidak dapat ditemukan. Ketiga, apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut dan ke empat, adanya Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang saling bertentangan,” bebernya.

Untuk itu, Rahmat Santoso selaku kuasa hukum PT. Manggala Putra Perkasa mohon perlindungan hukum bagi investor penanam modal maupun keberlangsungan lapangan kerja bagi para pekerja yang sudah memproduksi produk merek Polo By Ralph Lauren sejak lama dibanding Mohindar pemilik merek Ralph Lauren yang sudah dihapus pada tahun 1999 karena tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun atau lebih.

“Mohindar sebenarnya tidak berhak menuntut pembatalan merek terdaftar lain yang berbeda nama dengan sertifikat merek yang dimiliki sebelumnya bahkan telah dihapus oleh Mahkamah Agung dan diantara utusan tersebut telah terdapat 4 (empat) pelanggaran tersebut di atas,” urai Rahmat Santoso.

Editor : Santo
Sumber : Berbagai sumber
Bagikan

Berita Terkait
Terkini