Tetapi Mahkamah Agung menyatakan Sdr. Mohindar sebagai pemilik Polo By Ralph Lauren yang didaftarkan oleh PT. Manggala Putra Perkasa. Untuk itu, PT. Manggala Putra Perkasa mengajukan Peninjauan Kembali kedua atas dasar adanya 2 (dua) putusan Mahkamah Agung yang saling bertentangan dan telah teregister dengan Perkara Nomor: 13 PK/Pdt.SusHKI/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst,” beber Rahmat Santoso.
Diketahui, sengketa merek dan logo ini berawal Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3101K/Pdt/1999 tanggal 14 Juni 2001 memerintahkan DirektoratJenderal Hak Kekayaan Intelektual cq Direktorat Merek dan Indikasi Geografis untuk melakukan penghapusan Merek Dagang No. 173934 Ralph Lauren atas nama Sdr. Mohindar karena merek tersebut tidak digunakan berturut-turut selama 3 (tiga) tahun atau lebih sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 19 tahun 1992).
“Sehingga sejak 1999, demi hukum Sdr. Mohindar bukan pemilik merek Ralph Lauren,” jelas Rahmat Santoso.
Dijelaskan Rahmat Santoso, bahwa PT. Manggala Putra Perkasa memiliki merek Polo by Ralph Lauren sejak tahun 1986 dan PT. Manggala Putra Perkasa secara produktif telah menggunakan merek tersebut dan mempekerjakan serta menghidupi ribuan pekerja maupun keluarga mereka.“Pada bulan Agustus tahun 2022, Sdr. Mohindar mencoba mendaftarkan merek polo by lauren ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual cq Direktorat Merek dan Indikasi Geografis tetapi ditolak oleh Ditjen HKI di tahun 2023,” jelasnya.
Editor : SantoSumber : Berbagai sumber