Upaya Hukum, PT Manggala Putra Perkasa Ajukan Peninjauan Kembali Gandeng Rahmat Santoso SH, MH Sebagai Kuasa Hukum

×

Upaya Hukum, PT Manggala Putra Perkasa Ajukan Peninjauan Kembali Gandeng Rahmat Santoso SH, MH Sebagai Kuasa Hukum

Bagikan berita
Owner PT Manggala Putra Perkasa bersama Kuasa hukumnya Rahmat Santoso SH, MH
Owner PT Manggala Putra Perkasa bersama Kuasa hukumnya Rahmat Santoso SH, MH

Selain itu, lanjut Rahmat Santoso, PT. Manggala Putra Perkasa mohon kepastian hukum dan keadilan dalam berinvestasi di Indonesia dan Mohon Pembatalan Putusan PK Mahkamah Agung RI No. 10PK/Pdt.Sus-HKI/2024 tanggal 28 Mei 2024.

“Jika permohonan kami terkait pembatalan Putusan PK Mahkamah Agung RI No. 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 tanggal 28 Mei 2024 dikabulkan, maka sejatinya akan membantu klien kami untuk dapat menggugurkan 2 (dua) perkara lainnya karena obyek sengketa merek dalam perkara tersebut adalah Nomor 173934 yang sudah terhapus,” ujarnya.

Dua perkara tersebut adalah, 83/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst jo 465 K/Pdt.SusHKI/2023 jo 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. dan 93/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst jo 614 K/Pdt.SusHKI/2023 jo 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.

“Maka dari pada itu, kami beritahukan kepada semua pihak terutama karyawan yang jumlahnya jutaan orang tersebar di seluruh Indonesia serta seluruh rekanan PT. Manggala Putra Perkasa dan/atau Polo Ralph Lauren Indonesia yang telah lama bekerja sama, diharapkan tetap tenang dan tetap bekerja sama serta tidak terganggu dengan berita-berita Putusan yang beredar karena belum berkekuatan hukum tetap (Inkracht),” pinta Rahmat Santoso.(*)

Editor : Santo
Sumber : Berbagai sumber
Bagikan

Berita Terkait
Terkini