JATIMKUPAOSNLINE.COM - Setelah terjadinya penolakan tentang Pengesahan RUU Pilkada kemarin tanggal 22 Agustus 2024 oleh mahasiswa dan warga sipil laiinya di berbagai daerah yang melakukan demo di Kantor DPRD dan DPR RI Pusat.
DPR RI menuruti dan membatalkan pengesahan revisi UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemilihan Kepala Deerah (Pilkada).
Yang mana sebelumnya dibahan oleh Bahan Legeslatif (Baleg) DPR pada Rabu 21 Agustus 2024 lalu.
Hal ini berbagai elemen tidak setuju akan berubahnya RUU Pilkada yang di anggap tidak sepenuhnya mengakomodasikan putusan dari Mahkamah Agung.
Saat hal itu semua media sosial penuh dengan seruan poster "Peringatan Darurat".
Berbagai elemen masyarakat berbondong-bondong menyebarkan poster tersebut.Dan terjadikah demo penolakan oleh mahasiswa di berbagai daerah.
Kepastian pembuatan pengesahan RUU Pilkada tersebut di disampaikan oleh Sufmi Dasco Ahmad, yaitu wakil ketua DPR RI Pada malam tadi pada Kamis 22 Agustus 2024 di Gedung DPR, Senayan Jakarta.
“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 24 Agustus 2024, batal dilaksanakan. Oleh karenanya, pada saat pendaftaran Pilkada pada tgl 27 Agustus nanti, yang akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujar Dasco.
Juga Kemarin Baleg DPR RI bersama dengan Mandagri dan juga Menhumham selaku wakil pemerintah melakukan pembahasan RUU Pilkada, setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pencalonan kepada daerah pada Rabu kemarin.
Editor : Wanda Nurma Saputri