Dana bantuan tersebut telah masuk ke kas daerah pada Desember 2022 dan baru dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada awal tahun 2023.
Dan entah karena alasan apa, proyek Jembatan Dawuhan mengalami keterlambatan proses sehingga pemenang tender baru ditetapkan pada Juli 2023 dan pekerjaan dimulai pada Agustus 2023.
Akibatnya, pemenang tender hanya diberikan waktu 120 hari atau 4 bulan hingga 22 Desember 2023 untuk menyelesaikan jembatan sepanjang 35 meter dan lebar 7 meter.Selain keterlambatan pekerjaan, kontraktor yang bertanggung jawab, CV Anindika Pratama dari Banda Aceh, juga terkena sanksi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI selama satu tahun mulai 25 Agustus 2023 hingga 25 Agustus 2024.(**)
Editor : SantoSumber : Berbagai sumber