Menurutnya, kedua oknum ASN tersebut dianggap telah mengabaikan UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP No 42 Tahun 2024 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dan SKB Menpan, Mendagri, BKN, KASN dan Bawaslu No 2 Tahun 2022.
Hidayatus meminta lembaga berwenang, yakni dalam hal ini BKPSDM Pemkab Blitar dan Bawaslu memeriksa kedua oknum ASN bersangkutan.
Terkait laporan tersebut, pihak Bawaslu Kabupaten Blitar melalui Koordinator Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Jakawa membenarkan adanya tembusan laporan dari Tim Divisi Hukum Rijanto-Beky.
"Iya mas ada, tapi laporannya ke BKSDM Kabupaten Blitar, tembusanya ke Bawaslu," terangnya.Sementara itu, Camat Talun Raden Julison Padangestu seperti dilansir dari berbagai sumber, saat dikonfirmasi melalui selulernya, Sabtu (21/09/2024) mengatakan bahwa dirinya tidak berkomentar atas tuduhan pelanggaran tersebut.
Editor : SantoSumber : Berbagai sumber