KUPASONLINE.COM, Blitar – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar menggelar sosialisasi terkait pengelolaan jalan berstatus Surat Keputusan (SK) Kabupaten Blitar Tahun 2025 pada Senin (23/12/2024).
Acara ini berlangsung meriah dengan dihadiri Camat, Kepala Desa, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), perwakilan Dinas PUPR, serta narasumber berpengalaman.
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Blitar, Hamdan Zulfikri Kurniawan, yang hadir mewakili Kepala Dinas, menekankan pentingnya pemahaman bersama dalam pengelolaan jalan ber-SK.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan kejelasan mengenai pembagian tanggung jawab antara pemerintah kabupaten dan desa terkait pembangunan jalan. Ini penting mengingat desa juga memiliki Dana Desa (DD) yang dapat digunakan untuk infrastruktur,” ujar Hamdan.Hamdan memaparkan bahwa panjang total jalan ber-SK di Kabupaten Blitar mencapai 1.462,480 kilometer. Data ini menjadi pedoman untuk menyusun prioritas pembangunan jalan pada tahun 2025.
Editor : Santo