"Tidak hanya soal dam Kali Bentak saja, tapi ada banyak hal. Apa pertanyaan dan hasilnya, silahkan tanya ke penyidik," ujar Rahmat.
Apakah fokus ke kasus korupsi proyek dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar, Rahmat mengaku tidak hanya soal itu saja.
"Karena korupsi itu extraordinary crime, kejahatan luar biasa dan bebas kemana saja arahnya penyidikannya. Panggilannya soal A pertanyaannya bisa B, C, D dan seterusnya," tandas pria yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) ini.
Diungkapkan Rahmat kalau soal korupsi proyek dam Kali Bentak ia tidak tahu apa-apa, tapi soal proses terkait proyek dan lainnya sepengetahuannya sudah disampaikan ke penyidik."Termasuk soal Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) dan lainnya, sudah saya sampaikan ada banyak hal lain juga," ungkapnya.
Editor : Santo