Ia juga menyoroti pentingnya menjaga objektivitas dan integritas proses hukum, terutama ketika muncul informasi tentang adanya hubungan keluarga antara salah satu anggota TP2ID dengan pejabat daerah saat proyek berlangsung.
“Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, aspek transparansi dan akuntabilitas harus dijaga. Publik tentu berharap tidak ada konflik kepentingan yang luput dari pantauan hukum,” tambahnya.
RaDja pun menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika tak ada kemajuan berarti dalam proses penegakan hukum, mereka menyatakan siap menyuarakan aspirasi masyarakat secara terbuka.
“Kami akan tetap berada di sisi rakyat, mengingatkan agar tidak ada yang lolos dari tanggung jawab hukum, baik pelaksana teknis maupun pihak yang berada di balik kebijakan,” pungkas Bagas.Sebelumnya, Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan empat tersangka dalam kasus yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp4,9 miliar. Selain dari unsur rekanan, dua pejabat ASN dari Dinas PUPR juga ikut dijerat. Hingga kini, penyidikan masih terus berkembang dan sejumlah saksi dari berbagai unsur telah dimintai keterangan.
Editor : Santo