KUPASONLINE.COM, Blitar – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) kembali menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus dugaan pelanggaran dalam sewa rumah dinas (rumdin) Wakil Bupati (Wabup) Blitar.
Aksi ini disuarakan melalui demonstrasi yang digelar di depan Pendopo Ronggo Hadinegoro (RHN) pada Senin, (23/09/2024) siang.
Dalam aksinya, Ketua GPI, Jaka Prasetya, menyatakan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan. "Dari awal kami yang menyuarakan soal kasus sewa rumdin Wabup Blitar. Saat ini, kasus itu masih berjalan sampai tingkat penyelidikan. Kami akan kawal terus, bahkan sampai Kejaksaan Agung pun tetap kami kawal," ungkapnya.
Jaka memaparkan bahwa ada dua unsur pelanggaran yang diduga telah terjadi dalam kasus ini, yaitu perbuatan melawan hukum dan kerugian negara.Ia merujuk pada Perpres No. 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara. Menurut Jaka, dalam aturan tersebut tidak ada mekanisme sewa rumah negara.
Editor : Santo