Desak dan Kawal Penuntasan Kasus Rumdin Wabup Blitar, GPI Lakukan Aksi Kepung Pendopo RHN

×

Desak dan Kawal Penuntasan Kasus Rumdin Wabup Blitar, GPI Lakukan Aksi Kepung Pendopo RHN

Bagikan berita
Jaka Prasetya Ketua GPI dan Anggotanya aksi kepung pendopo RHN
Jaka Prasetya Ketua GPI dan Anggotanya aksi kepung pendopo RHN

“Dalam Pasal 3 ayat 1 tertulis bahwa pengadaan rumah negara dilakukan dengan cara pembangunan, pembelian, tukar menukar, dan hibah. Tidak ada disebutkan sewa di situ. Jelas itu sudah merupakan perbuatan melawan hukum,” bebernya.

Selain itu, temuan dari Inspektorat juga mengindikasikan adanya kerugian negara sebesar Rp 417 juta dari transaksi sewa rumah dinas tersebut. “Dua unsur pelanggaran itu sudah terpenuhi. Makanya, kami akan kawal terus kasus ini hingga tuntas,” tambah Jaka.

Dalam aksinya, GPI juga menyoroti kondisi Pendopo Ronggo Hadinegoro (RHN), yang menurut mereka telah kehilangan kesakralannya karena dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kepentingan terhadap masyarakat Kabupaten Blitar.

GPI menuding bahwa orang-orang dari luar daerah terlibat dalam pengelolaan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Blitar dan bahkan mempengaruhi jalannya pemerintahan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.

“Oleh karena itu, kami meminta Pemkab Blitar mengembalikan kesakralan Pendopo RHN. Kami, warga asli Blitar, tidak boleh dianggap seperti ‘jongos’ di tanah sendiri. Pendopo ini milik masyarakat Blitar, dibangun oleh leluhur kita. Jangan biarkan orang luar yang tidak berkepentingan seenaknya menginjak-injak hak dan harga diri masyarakat Blitar,” kata Jaka dengan lantang.

Editor : Santo
Bagikan

Berita Terkait
Terkini