Beberapa contoh resiko kerusakan pekerjaan yang masih mangkrak antara lain:
a. Sebuah dinding tentu akan sangat mudah ketika masih terekspos cuaca secara langsung dan belum diberi lapisan cat sebagai penahan cuaca.
b. Sebuah besi yang sudah terpasang namun belum dilakukan pengecoran terbungkus beton tentu akan menimbulkan karat yang akan menurunkan mutu.Dan lain sebagainya.
Kerugian ke-5: beban Pemerintah Daerah untuk menyediakan dana tambahan dari APBD untuk melanjutkan pekerjaan. Hal ini dikarenakan anggaran yang semula diperoleh dari APBN namun ketika tidak selesai akan ada kemungkinan besar dilanjutkan pembiayaannya melalui dana APBD Pemerintah DaerahDalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, putus kontrak apalagi yang sudah sangat parah dan terlambat seperti ini harus betul-betul dilakukan kajian untuk meminimalkan kerugian seperti di atas. Kondisi seperti ini menunjukkan lemahnya fungsi pengendalian dan pengawasan yang menjadi tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kelemahan tersebut antara lain adalah:
1. Keterlambatan PPK dalam menyatakan kontrak kritis. Hal ini bisa dilihat bahwa telah terjadi keterlambatan sebesar 36,77% dari yang seharusnya 74,64% namun hanya tercapai 37,87%. Hal ini membuktikan bahwa PPK tidak memahami esensi Syarat Umum Kontrak yang menyebutkan ketika keterlambatan mencapai 10% pada periode 0%-70% harusnya sudah dinyatakan kontrak kritis dan dilakukan uji coba pembuktian hasil rapat Show Cause Meeting (SCM).
Editor : SantoSumber : Berbagai sumber