Jika ini dilaksanakan secara baik maka PPK akan bisa menilai kemampuan manajerial perusahaan pelaksana sebagai bahan awal mitigasi pelaksanaan pekerjaan.
Hasil komitmen kesepakatan dalam rapat persiapan kontrak tentu menjadi alat ukur dalam pelaksanaan apakah penyedia betul-betul menempatkan alat dan personil yang ditawarkan dan komitmen terhadap rencana kerja dan jadwal pelaksanaan.
Tentu wajar jika kami berpendapat ada indikasi penempatan alat dan/atau personil yang tidak sesuai dari hasil yang disepakati di awal.
Indikasi ini tidak hanya pada perusahaan penyedia namun bisa juga pada perusahaan konsultan yang tidak menempatkan personil sesuai kemampuan yang ditawarkan pada saat kontrak.Dari kondisi rencana putus kontrak yang akan dilakukan oleh PPK maka seharusnya:
Editor : SantoSumber : Berbagai sumber