2. PPK tidak memahami tahapan proses dalam penanganan kontrak kritis. Ada kemungkinan PPK tidak melaksanakan tahapan proses penanganan kontrak kritis sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak.
Karena ketika sudah dilakukan SCM maka seharusnya ada jadwal baru percepatan hasil kesepakatan SCM untuk dijadikan dasar penilaian komitmen penyedia apakah sesuai dengan jadwal baru hasil kesepakatan SCM apa tidak dengan tetap memegang keterlambatan maksimal di angka 10%.
3. Indikasi kesalahan manajerial pelaksanaan pekerjaan dan kelemahan pengawasan. Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi tentu akan ada alat kerja baik berupa peralatan dan personil minimal yang harus ada sebagaimana yang disyaratkan dalam proses tender.
Konsistensi dan komitmen penyediaan tenaga dan alat minimal sebagaimana dimaksud harusnya sudah di uji pada saat pelaksanaan rapat persiapan kontrak sebagaimana diatur dalam Syarat Umum Kontrak.Dalam rapat persiapan kontrak juga dibahas tentang rencana kerja, organisasi kerja, tata cara pelaksanaan pekerjaan dan jadwal pekerjaan.
Editor : SantoSumber : Berbagai sumber