1. PPK wajib meminimalkan kerugian negara dan harus jelas siapa yang akan bertanggung jawab menanggung kerugian negara dan pembengkakan biaya sebagaimana disebut dia atas.
2. PPK harus cermat dalam melakukan perhitungan besaran kemajuan fisik yang diterima dengan menelaah arti dari pekerjaan terpasang dan pekerjaan berfungsi pada setiap bagian dalam kontrak untuk meminimalkan kerugian negara.
3. PPK harus mengambil langkah-langkah untuk memastikan dan melindungi bahwa pekerjaan yang sudah terpasang tidak akan rusak jika dilanjutkan pada masa yang akan datang dengan pembebanan biaya kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab. (**) Editor : SantoSumber : Berbagai sumber