KUPASONLINE.COM, Blitar - Putus kontrak pekerjaan pembuatan Gedung Perpustakaan Kabupaten Blitar. Mendapatkan komentar tegas dari Ketua Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Moch Erdin Subechan. Karena kontraktor yang tidak profesional dan diduga dapat merugikan keuangan negara.
Ketua KRPK itu Moch Erdin Subchan yang merupakan sel bagian dari Ormas Ratu Adil mengatakan, Senin (04/11/2024) bahwa Pemkab Blitar dan aparat penegak hukum harus tegas kepada rekanan atau kontraktor nakal yang diduga merugikan keuangan negara.
" Kejadian putus kontrak ini tentunya akan menghambat pembangunan dan merugikan Pemkab Blitar. Untuk menjadikan efek jera harus tegas, jika ada dugaan mal kontruksi harus dilaporkan ke aparat penegak hukum," Kata Erdin.
Erdin juga menjelaskan bahwa, putus kontrak dalam pekerjaan konstruksi adalah suatu bencana yang menimbulkan beberapa kerugian sebagai berikut:Kerugian ke-1: masyarakat tidak bisa memanfaatkan gedung perpustakaan tersebut secara tepat waktu dan tertunda entah sampai kapan.
Editor : SantoSumber : Berbagai sumber