Wahyudi juga melanjutkan, rokok tanpa pita cukai yang diproduksi tentu dapat merugikan perekonomian.
Tidak hanya dari sisi penerimaan negara, namun juga mengancam keberlangsungan para pelaku usaha dalam negeri.
Pihaknya pun mengajak, masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana yaitu dengan pengamatan secara langsung.
“Kedepanya, masyarakat akan paham tentang ciri-ciri rokok ilegal seperti, rokok tanpa disertai pita cukai/polosan, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, maupun rokok dengan pita cukai salah peruntukan, sehingga masyarakat akan dengan mudah untuk mengenalinya,” terang Wahyudi kembali.
“Kami juga berharap, masyarakat tidak lagi membeli rokok ilegal dan tidak menjual rokok ilegal. Selain itu, kami menghimbau bilamana mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di sekitar kita, informasikan kepada kami, atau laporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” pungkas Wahyudi.(Adv/San).